Dengan Alamat Jalan Raya Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut_44165

Kamis, 21 Maret 2013

MAKALAH PENGADILAN INTERNASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Sistem peradilan internasional adalah salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara  lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.

B.       Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.

C.      Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang kedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua dengan masa jabatan 9 tahun.. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.). Biasanya 5 hakim MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap nasihat.
1.        Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara.  Ada 3 kategori Negara, yaitu :
Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja  Mahkamah intyernasional.  Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.

2.        Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.  Kewenangan ini  meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
Mekanisme Normal :
1.        Penyerahan perjanjian khusus yang berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2.        Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.        Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4.        Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. 



Mekanisme Khusus :
1.      Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2.      Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3.      Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4.      Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5.      Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain  yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal :
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama  tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda.  PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003.  Malaysia adalah  pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum.  Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
a)      Para pihak mencapai kesepakatan
b)      Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c)      Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.        Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2.        Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.  Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.        Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern.  Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum  barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.        Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.

D.      Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan yang ingin dicapai dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan internasional.

E.   Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud Sistem Pe­­­­radilan Internasional?
2.      Terdiri dari apa saja komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional ?
BAB II
PEMBAHASAN

1.        Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan, penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan yang otonom.Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
Sebagai salah satu sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Menurut Wolfgang Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum internasional dan perubahan-perubahan lain.

2.        Mahkamah Internasional
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang bersengketa, oleh karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
Mahkamah internasional adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak di bidang penegakan hukum internasional. Lembaga ini berkantor di Den Haag, Belanda. Kedudukan Mahkamah Internasional sendiri berada di bawah lembaga Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Tugas dari Mahkamah Internasional sendiri adalah untuk menyerahkan sebuah masalah atau sengketa hukum dari pihak-pihak atau lembaga yang berada di bawah organisasi PBB. Dengan kata lain, lembaga ini merupakan lembaga tertinggi yang berposisi sebagai badan kehakiman dalam struktur organisasi dunia.
Mahkamah Internasional atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai International Court of Justice atau ICJ, akan menangani semua permasalahan atau sengketa hukum yang sebelumnya ditangani oleh Dewan Keamanan PBB yang bertugas menjaga keamanan dan perdamaian dunia.

3.        Keanggotaan Mahkamah Internasional
Berbeda dengan keanggotaan Dewan Keamanan PBB yang didasarkan pada asal usul negara, maka dalam Mahkamah Internasional ini memiliki perbedaan. Anggota Mahkamah Internasional dipilih tanpa melihat latar belakang negara mereka, melainkan murni dengan memandang keahlian dan kecakapan mereka. Dalam hal ini, kecakapan dan keahlian yang dipandang khususnya dalam masalah hukum internasional.
Jumlah anggota Mahkamah Internasional sendiri adalah lima belas hakim. Mereka disebut sebagai “anggota” mahkamah. Kelima belas orang ini dipilih oleh majelis umum serta dewan kemanan. Pemilihannya dilakukan melalui pemungutan suara yang dilakukan dengan cara terpisah.
Ada ketentuan unik dalam pemilihan hakim “anggota” mahkamah ini. Meskipun tidak didasarkan pada negara asal seorang calon, namun dalam praktiknya tidak pernah ada sebuah negara yang diwakili oleh lebih dari satu anggota mahkamah Internasional. Hal ini demi menjaga pemerataan dan keadilan dalam hal kesempatan oleh seluruh negara anggota PBB.
Masa jabatan anggota Mahkamah Internasional ini terhitung cukup lama. Jika dalam badan PBB lain, sebuah jabatan biasanya hanya berlangsung selama lima tahun, tidak demikian halnya dalam Mahkamah Internasional. Seorang anggota mahkamah Internasional memiliki masa jabatan selama sembilan tahun. Dan selama masa jabatan tersebut, anggota tersebut tidak diperbolehkan memiliki rangkap jabatan untuk posisi apapun. Hal ini demi menjaga independensi jabatan anggota mahkamah internasional agar tidak terlibat dalam sebuah konflik kepentingan terkait jabatannya tersebut.


a.      Indonesia
Indonesia sendiri pernah memanfaatkan jasa Mahkamah Internasional ini. Salah satu kasus internasional yang melibatkan Mahkamah Internasional adalah sengkete pulau Sipadan Ligitan dengan negara Malaysia. Dalam sidang yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional, Indonesia dinyatakan kalah dan harus merelakan kedua pulau kaya minyak tersebut jatuh ke tangan Malaysia.
Selain masalah Sipadan Ligitan, Indonesia pernah pula menghadapi seruan dari Mahkamah Internasional. Seruan ini terkait dengan pelaksanaan hukum cambuk sebagai bagian dari penetapan syariat Islam di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam. Menurut pandangan Mahkamah Internasional, pelaksanaan hukum cambuk tidaklah sesuai dengan ketentuan Hak Azasi Manusia dan bersifat kejam.
Namun, pemangku kuasa wilayah Nanggroe Aceh Darusalam menganggap pernyataan dan seruan dari Mahkamah Internasional ini merupakan bukti, bahwa lembaga ini tidak memahami permasalahan. Sebab, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh, tidaklah bersifat menyiksa. Melainkan lebih mengedepankan hukuman moral, karena pelaksanaan pencambukan itu sendiri dilakukan tidak dengan menggunakan kekuatan sebagaimana hukum cambuk jaman kuno. Hukum cambuk yang dilakukan hanya menggunakan lecutan kecil yang bahkan dilarang sampai menimbulkan bekas luka pada pihak yang harus menjalani hukuman cambuk tersebut.

b.      Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum internasional.


c.         Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah subyek hokum Negara(only states may be parties in cases before the court).
Dalam hal ini ada 3 kategori Negara :
1.      Negara anggota PBB.
2.      Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta asal memenuhi persyaratan.
3.      Negara bukan anggota statuta MI harus membuat deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan     Mahkamah Internasional dan piagam PBB.

d.        Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa Internasional.Pengadilan berwenang untuk menghibur sengketa hanya jika Negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksi dalam satu atau lebih cara berikut:
1.      Oleh kesimpulan antara mereka dari kesepakatan khusus untuk menyerahkan sengketa kepada Mahkamah
2.      Berdasarkan klausa yurisdiksi, yaitu, biasanya, ketika mereka pihak untuk suatu perjanjian yang berisi penyisihan dimana, dalam hal terjadi perselisihan atas penafsiran atau aplikasi, salah satu dari mereka dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan.; Beberapa ratus perjanjian atau konvensi berisi klausa untuk efek tersebut; melalui efek kebalikan dari pernyataan yang dibuat oleh mereka di bawah Statuta dimana masing-masing telah menerima yurisdiksi  Mahkamah sebagai wajib dalam hal terjadi sengketa dengan Negara lain telah membuat deklarasi yang serupa.
3.      Negara yang saat ini berlaku, sebuah jumlah mereka yang telah    dibuat tunduk pada pengecualian kategori tertentu sengketa.
e.         Kewenangan mahkamah internasional meliputi :
1.      Memutuskan perkara-perkara pertikaian(contetiouse case),
2.      Memberikan nopini-opini berupa nasehat ( advisory opinion)
Sejak tahun 1946 Mahkamah telah memberikan 24 Opini Advisory, tentang inter alia masuk untuk keanggotaan PBB, reparasi untuk menderita luka-luka dalam pelayanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, status wilayah Afrika Barat (Namibia) dan Sahara Barat, penilaian yang diberikan oleh administrasi internasional pengadilan, biaya operasi tertentu PBB, penerapan Markas Besar PBB Perjanjian, status pelapor hak asasi manusia, dan legalitas dari ancaman atau penggunaan senjata nuklir.maka hal tersebut harus diselesaikan dengan keputusan MISelain itu para pihak yang beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a.         perjanjian khusus
b.        b.penundukan diri dalam perjanjian Internasional
c.         pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI
d.        keputusan MI mengenai yurisdiksinya
e.         penafsiran putusan
f.         perbaikan putusan

f.          Mahkamah pidana internasional(the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan  mahkamah pidana internasional yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana.MPI  daisahkan pada tanggal 1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.
a.)    Komposisi
Pada awalnya MPI terdiri dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta ini(pasal 35 ayat 6 dan 9). Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.
Prinsip yang mendasr dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
b.)    Yurisdiksi MPI
Kewenangan yang dimiliki MPI untuk menegakan aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi statute MI.
1.    Kejahatan genosida ( the crime of genoside)
2.    Yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
3.    Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against humanity)
4.    Yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
5.    Kejahatn perang ( warcrimes)
6.    Yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang, semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil bukan militer)
7.    Kejahatan agresi ( the crime of aggression). yaitu tindakan kejahatan yang mengancam terhadap perdamaian.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Sistem peradilan internasional merupakan peradilan yang cakupannya luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan dari negara-negara lain dikarenakan hukum peradilan di Indonesia masih belum sesempurna hukum peradilan negara lain.
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa.  Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus. Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa.  Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa. Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

B.       Saran
Jadi, sebagai negara berkembang kita sebaiknya meniru hukum-hukum dari negara maju yang sistem hukum peradilannya lebih kuat dan lebih berkembang tanpa adanya dengan yang disebut mafia peradilan. Jadi setiap persoalan suatu kasus diselesaikan dengan aturan-aturan yang berlaku tanpa adanya suap menyuap untuk membeli suatu pasal dalam suatu kasus.
DAFTAR PUSTAKA



Amos, Abraham, 2005., Sistem Ketatanegaraan Indonesia., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum. Prenada Media: Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.