BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem peradilan internasional adalah
salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama
secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap
luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya.
Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan
internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga
bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun, seiring
dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia
menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
B. Pengertian Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau
komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang secara teratur saling
berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan
internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari mahkamah internasional,
mahkamah pidana internasional dan panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum menunjukkan empat unsur dasar,
yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan hukum, prosedur pemberian
keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan hukum.
C. Mahkamah Internasional
MI adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang
kedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam
PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional
Permanen. Fungsi utama MI adalah untuk menjelaskan kasus-kasus persengkataan
intersional yang subjeknya adalah negara. Statuta adalah hukum-hukum yang
terkandung.
Pasal 9 Statuta MI menjelaskan, komposisi MI terdiri
dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua dengan masa jabatan 9
tahun.. Ke-15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang
dinilai cakap dibidang hukum internasional, untuk memilih anggota mahkamah
dilakukan pemungutan suara secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan
Keamanan (Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.). Biasanya 5 hakim
MI berasal dari anggota tetap DK PBB, tugasnya untuk memeriksa dan memutuskan
perkara yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun yang bersikap
nasihat.
1.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori
Negara, yaitu :
Negara anggota PBB, otomatis dapat
mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
Negara bukan anggota PBB yang
menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan
wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah
internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
Negara bukan wilayah kerja (statute)
Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan
Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
2.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan
dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan ini meliputi:
Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory
Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah
internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan
Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
Perjanjian khusus, dalam hal ini
para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan
pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai
Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
Penundukan diri dalam perjanjian
internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian
internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta
perjanjian.
Pernyataan penundukan diri Negara
peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah
internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
Keputusan Mahkamah internasional
Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah
Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah
Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika
dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran
dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
Perbaikan putusan, adanya permintaan
dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum
duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional
melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
Mekanisme Normal :
1.
Penyerahan perjanjian khusus yang berisi tdentitas para pihak dan pokok
persoalan sengketa.
2.
Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru,
penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3.
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung
pihak sengketa.
4.
Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan.
Mekanisme Khusus :
1.
Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah
intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus
tersebut.
2.
Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh
Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah
Internasional.
3.
Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan,
supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas
persidangan Mahkamah internasional.
4.
Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama
karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5.
Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain
yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa
yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada
kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal :
Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama
tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi
telah dibunuh oleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan
perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan
dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun
2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormati keputusan tersebut.
Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional
dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai
sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.
Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
a)
Para pihak mencapai kesepakatan
b)
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
c)
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan
pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal
38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan
antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua
kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann
itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum
yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system
hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan
sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas hukum umum.
D.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam penulisan yang ingin dicapai
dalam makalah ini adalah memperoleh gambaran tentang sistem peradilan
internasional.
E.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud Sistem Peradilan
Internasional?
2.
Terdiri dari apa saja
komponen-komponen lembaga Peradilan Internasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Sistem Peradilan Internasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan
peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga
peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk
suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-kompenen
tersebut terdiri dari mahkamah internasional, mahkamah pidana internasional dan
panel khusus dan spesial pidana internasional.
Setiap sistem hukum
menunjukkan empat unsur dasar, yaitu: pranata peraturan, proses penyelenggaraan
hukum, prosedur pemberian keputusan oleh pengadilan dan lembaga penegakan
hukum. Dalam hal ini pendekatan pengembangan terhadap sistem hukum menekankan
pada beberapa hal, yaitu: bertambah meningkatnya diferensiasi internal dari
keempat unsur dasar system hukum tersebut, menyangkut perangkat peraturan,
penerapan peraturan, pengadilan dan penegakan hukum serta pengaruh diferensiasi
lembaga dalam masyarakat terhadap unsur-unsur dasar tersebut.
Dengan demikian
tinjauan perkembangan hukum difokuskan pada hubungan timbal balik antara
diferensiasi hukum dengan diferensiasi sosial yang dimungkinkan untuk menggarap
kembali peraturan-peraturan, kemampuan membentuk hukum, keadilan dan institusi
penegak hukum. Diferensiasi itu sendiri merupakan ciri yang melekat pada masyarakat
yang tengah mengalami perkembangan. Melalui diferensiasi ini suatu masyarakat
terurai ke dalam bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak
mendapatkan kedudukan yang otonom.Perkembangan demikian ini menyebabkan susunan
masyarakat menjadi semakin komplek. Dengan diferensiasi dimungkinkan untuk
menimbulkan daya adaptasi masyarakat yang lebih besar terhadap lingkungannya.
Sebagai salah satu
sub-sistem dalam masyarakat, hukum tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang
terjadi masyarakat. Hukum disamping mempunyai kepentingan sendiri untuk
mewujudkan nilai-nilai tertentu di dalam masyarakat terikat pada bahan-bahan
yang disediakan oleh masyarakatnya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum
sangat dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi di sekelilingnya.
Menurut Wolfgang
Friedmann perubahan hukum dalam masyarakat yang sedang berubah meliputi
perubahan hukum tidak tertulis (common law), perubahan di dalam menafsirkan
hukum perundang-undangan, perubahan konsepsi mengenai hak milik umpamanya dalam
masyarakat industri moderen, perubahan pembatasan hak milik yang bersifat
publik, perubahan fungsi dari perjanjian kontrak, peralihan tanggung jawab dari
tuntutan ganti rugi ke ansuransi, perubahan dalam jangkauan ruang lingkup hukum
internasional dan perubahan-perubahan lain.
2.
Mahkamah
Internasional
Berkedudukan di Den Haag, Belanda dan
sebagai organ utama PBB untuk mengadili dan mengahakimi setiap Negara yang
bersengketa, oleh karena itu setiap Negara yang bersengketa harus tunduk pada
yuridiksi pengadilan sebelum kasus mereka didengar. Mahkamah internasional ini
telah didirikan tahun 1945 dan mulai berfungsi pada tahun 1946 . Fungsi dari
Pengadilan Pengadilan memiliki peran ganda: untuk menetap sesuai dengan hukum
internasional sengketa hukum itu diserahkan kepada oleh Negara, dan memberikan
pendapat konsultasi mengenai pertanyaan hukum dimaksud dengan internasional
organ dan lembaga yang berwenang sebagaimana mestinya.
Mahkamah internasional adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak di
bidang penegakan hukum internasional. Lembaga ini berkantor di Den Haag,
Belanda. Kedudukan Mahkamah Internasional sendiri berada di bawah lembaga
Persatuan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Tugas dari Mahkamah Internasional sendiri adalah untuk
menyerahkan sebuah masalah atau sengketa hukum dari pihak-pihak atau lembaga
yang berada di bawah organisasi PBB. Dengan kata lain, lembaga ini merupakan lembaga tertinggi
yang berposisi sebagai badan kehakiman dalam struktur organisasi dunia.
Mahkamah Internasional atau yang dalam bahasa
Inggris disebut sebagai International
Court of Justice atau ICJ, akan menangani semua permasalahan atau sengketa
hukum yang sebelumnya ditangani oleh Dewan Keamanan PBB yang bertugas menjaga
keamanan dan perdamaian dunia.
3.
Keanggotaan Mahkamah Internasional
Berbeda dengan keanggotaan Dewan Keamanan
PBB yang didasarkan pada asal usul negara, maka dalam Mahkamah Internasional
ini memiliki perbedaan. Anggota Mahkamah Internasional dipilih tanpa melihat
latar belakang negara mereka, melainkan murni dengan memandang keahlian dan
kecakapan mereka. Dalam hal ini, kecakapan dan keahlian yang dipandang
khususnya dalam masalah hukum internasional.
Jumlah anggota Mahkamah Internasional sendiri adalah
lima belas hakim. Mereka disebut
sebagai “anggota” mahkamah. Kelima belas orang ini dipilih oleh majelis umum
serta dewan kemanan. Pemilihannya dilakukan melalui pemungutan suara yang
dilakukan dengan cara terpisah.
Ada ketentuan unik dalam pemilihan hakim “anggota”
mahkamah ini. Meskipun tidak didasarkan pada negara asal seorang calon, namun
dalam praktiknya tidak pernah ada sebuah negara yang diwakili
oleh lebih dari satu anggota mahkamah Internasional. Hal ini demi menjaga
pemerataan dan keadilan dalam hal kesempatan oleh seluruh negara anggota PBB.
Masa jabatan anggota Mahkamah
Internasional ini terhitung cukup lama. Jika dalam badan PBB lain, sebuah
jabatan biasanya hanya berlangsung selama lima tahun, tidak demikian halnya
dalam Mahkamah Internasional. Seorang anggota mahkamah Internasional memiliki
masa jabatan selama sembilan tahun. Dan selama masa jabatan tersebut, anggota
tersebut tidak diperbolehkan memiliki rangkap jabatan untuk posisi apapun. Hal
ini demi menjaga independensi jabatan anggota mahkamah internasional agar tidak
terlibat dalam sebuah konflik kepentingan
terkait jabatannya tersebut.
a.
Indonesia
Indonesia sendiri pernah
memanfaatkan jasa Mahkamah Internasional ini. Salah satu kasus internasional
yang melibatkan Mahkamah Internasional adalah sengkete pulau Sipadan Ligitan
dengan negara Malaysia. Dalam sidang yang dilakukan oleh Mahkamah
Internasional, Indonesia dinyatakan kalah dan harus merelakan kedua pulau kaya
minyak tersebut jatuh ke tangan Malaysia.
Selain masalah Sipadan
Ligitan, Indonesia pernah pula menghadapi seruan dari Mahkamah Internasional.
Seruan ini terkait dengan pelaksanaan hukum cambuk sebagai bagian dari
penetapan syariat Islam di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam. Menurut pandangan
Mahkamah Internasional, pelaksanaan hukum cambuk tidaklah sesuai dengan ketentuan
Hak Azasi Manusia dan bersifat kejam.
Namun, pemangku kuasa
wilayah Nanggroe Aceh Darusalam menganggap pernyataan dan seruan dari Mahkamah
Internasional ini merupakan bukti, bahwa lembaga ini tidak memahami
permasalahan. Sebab, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh, tidaklah bersifat menyiksa. Melainkan lebih mengedepankan
hukuman moral, karena pelaksanaan pencambukan itu sendiri dilakukan tidak
dengan menggunakan kekuatan sebagaimana hukum cambuk jaman kuno. Hukum cambuk
yang dilakukan hanya menggunakan lecutan kecil yang bahkan dilarang sampai
menimbulkan bekas luka pada pihak yang harus menjalani hukuman cambuk tersebut.
b.
Komposisi Mahkamah Internasional (MI)
Komposisi MI terdiri
dari 15 hakim. 2 diantaranya merangkap sebagai ketua dan wakil ketua, masa
jabatanya adalah 9 tahun. Pemilihan diadakan setiap tiga tahun untuk
satu-sepertiga dari kursi, dan hakim pensiun dapat dipilih kembali. Calon hakim
tersebut direkrtut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap dibidang hukum
internasional.
c.
Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah
menyeleasaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah
Negara.pasal 34 statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di MI hanyalah
subyek hokum Negara(only states may be parties in cases before the court).
Dalam hal ini ada 3 kategori Negara :
1.
Negara anggota PBB.
2.
Negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta
asal memenuhi persyaratan.
3.
Negara bukan anggota statuta MI harus membuat
deklarasi bahwa tunduk pada semua ketentuan
Mahkamah Internasional dan piagam PBB.
d.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah
kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum Internasional untuk
menentukan dan menegakan sebuah aturan hukum, yuridiksi ini menjadi dasar MI
dalam menyelesaikan sengketa Internasional.Pengadilan berwenang untuk menghibur
sengketa hanya jika Negara yang bersangkutan telah menerima yurisdiksi dalam
satu atau lebih cara berikut:
1.
Oleh kesimpulan antara mereka dari kesepakatan khusus
untuk menyerahkan sengketa kepada Mahkamah
2.
Berdasarkan klausa yurisdiksi, yaitu, biasanya, ketika
mereka pihak untuk suatu perjanjian yang berisi penyisihan dimana, dalam hal
terjadi perselisihan atas penafsiran atau aplikasi, salah satu dari mereka
dapat mengajukan sengketa ke Pengadilan.; Beberapa ratus perjanjian atau
konvensi berisi klausa untuk efek tersebut; melalui efek kebalikan dari
pernyataan yang dibuat oleh mereka di bawah Statuta dimana masing-masing telah
menerima yurisdiksi Mahkamah sebagai
wajib dalam hal terjadi sengketa dengan Negara lain telah membuat deklarasi
yang serupa.
3.
Negara yang saat ini berlaku, sebuah jumlah mereka
yang telah dibuat tunduk pada pengecualian kategori tertentu
sengketa.
e.
Kewenangan mahkamah internasional meliputi
:
1. Memutuskan perkara-perkara
pertikaian(contetiouse case),
2. Memberikan nopini-opini berupa nasehat (
advisory opinion)
Sejak tahun 1946 Mahkamah telah memberikan
24 Opini Advisory, tentang inter alia masuk untuk keanggotaan PBB, reparasi
untuk menderita luka-luka dalam pelayanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, status
wilayah Afrika Barat (Namibia) dan Sahara Barat, penilaian yang diberikan oleh
administrasi internasional pengadilan, biaya operasi tertentu PBB, penerapan
Markas Besar PBB Perjanjian, status pelapor hak asasi manusia, dan legalitas
dari ancaman atau penggunaan senjata nuklir.maka hal tersebut harus
diselesaikan dengan keputusan MISelain itu para pihak yang beracara di MI harus
menerima yurisdiksi MI. ada beberapa cara penerimaan tersebut :
a.
perjanjian khusus
b.
b.penundukan diri dalam perjanjian Internasional
c.
pernyataan penundukan diri Negara peserta statute MI
d.
keputusan MI mengenai yurisdiksinya
e.
penafsiran putusan
f.
perbaikan putusan
f.
Mahkamah
pidana internasional(the internasional criminal court,ico)
MPI merupakan mahkamah pidana
internasional yang berdiri permanent berdasarkan traktat multilateral MPI
brtujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan bahwa
pelaku kejahatan berat internasional dipidana.MPI daisahkan pada tanggal
1 juli 2002, dan dibentuk berdasarkan statute roma lahir terlebih dahulu pada
tanggal 17 juli 1998, tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 juli 2005 statuta
mahkamah internasional telah diterima oleh 99 negara.
a.) Komposisi
Pada awalnya MPI terdiri
dari 18 oarang hakim yang bertugas selam sembilan tahun tanpa dapat dipilih
kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara majelis Negara
pihak,y yang terdiri atas Negara-negara yang telah meratifikasi ststuta
ini(pasal 35 ayat 6 dan 9). Dalam memilih para hakim, Negara pihak harus
memperhitungkan perlunya perwakilan. Berdasarkan prinsip-prinsip system hukum
di dunia, keseimbangan geografis, dan keseimbangan jender.
Prinsip yang mendasr
dari statute Roma ini adalah ICC merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana
nasional, berarti mahkamah internasional harus mendahulukan system nasional.
b.) Yurisdiksi MPI
Kewenangan yang dimiliki
MPI untuk menegakan aturan hokum internasional adalh memutus perkara terbatas
terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah
meratifikasi statute MI.
1.
Kejahatan genosida ( the crime of genoside)
2.
Yaitu tindakan kejahatan yang berupaya untuk
memusnahkan keaseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun
kelompok keagamaan tertentu.
3.
Kejahatan terhadap kemanusiaan( the crimes against
humanity)
4.
Yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis
terhadap populasi pensusuk sipil tertentu.
5.
Kejahatn perang ( warcrimes)
6.
Yaitu tindakan yang berkenaan dengan kejahatan perang,
semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan
konvensi jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyikasaan, dll) dan kejahatan
yang melanggar hokum konflik bersenjata internasional ( menyerang objek-objek sipil
bukan militer)
7.
Kejahatan agresi ( the crime of aggression). yaitu tindakan kejahatan
yang mengancam terhadap perdamaian.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem peradilan internasional merupakan
peradilan yang cakupannya luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil
contoh peradilan dari negara-negara lain dikarenakan hukum peradilan di
Indonesia masih belum sesempurna hukum peradilan negara lain.
Perjanjian khusus, dalam hal ini para pihak yang
bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang
bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan
dan Pulau Ligitan. Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak
yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila
terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
Pernyataan penundukan diri negara peserta statute
Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu
membuat perjanjiankhusus. Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya,
bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa
tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah
satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk
perjanjian pihak bersengketa. Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak
yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh
Mahkamah Internasional.
B.
Saran
Jadi, sebagai negara berkembang kita sebaiknya
meniru hukum-hukum dari negara maju yang sistem hukum peradilannya lebih kuat
dan lebih berkembang tanpa adanya dengan yang disebut mafia peradilan. Jadi
setiap persoalan suatu kasus diselesaikan dengan aturan-aturan yang berlaku
tanpa adanya suap menyuap untuk membeli suatu pasal dalam suatu kasus.
DAFTAR PUSTAKA
Amos, Abraham,
2005., Sistem Ketatanegaraan Indonesia., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Azhary, Muhammad Tahir. 2004. Negara Hukum. Prenada
Media: Jakarta.
Budiardjo, Miriam. 2008.
Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama:Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar